DEMK

PROSEDUR PEMINJAMAN RUANGAN KELAS/FASILITAS UMUM LAINNYA DI DIREKTORAT EKSEKUTIF MULTI KAMPUS ITB TAHUN 2025
1.Cek Jadwal/Ruang

Pemohon (civitas akademika ITB) mengecek ketersediaan ruang kelas atau fasilitas umum lainnya, lokasi : di Kampus Jatinangor, Kampus Cirebon dan Kampus Jakarta melalui :

2. Ajukan Permohonan

Mengajukan surat permohonan ke Direktur Eksekutif Multi Kampus ITB, dengan mencantumkan :

  • Nama ruangan atau nama fasilitas umum lainnya.
  • Hari, tanggal dan jam kegiatan.
  • Jumlah peserta kegiatan.
  • dan nama serta kontak penanggung jawab (PIC).
  • Dikirim melalui e-office.
3. Proses Persetujuan

Jika disetujui : Sekretariat menerbitkan surat izin penggunaan ruang kelas dan fasilitas umum lainnya.

Jika ditolak : Sekretariat memberikan surat penolakan beserta alasannya.

4. Penjadwalan Ruangan

Staf pengelola memeriksa kesiapan ruangan kelas dan fasilitas umum lainnya dan menjadwalkan pemakaian di sistem.

5. Serah Terima Ruangan

Civitas akademika  menerima surat izin dan melakukan serah terima ruang beserta staf.

6. Ketentuan
  • Untuk Organisasi kemahasiswaan (UKM) peminjaman ruang kelas atau fasilitas umum lainnya melalui Direktorat Kemahasiswaan.
  • Untuk Himpunan Mahasiswa peminjaman ruang kelas atau fasilitas umum lainnya melalui Kaprodi, Dekan Fakultas/ Sekolah masing-masing.